Apa Itu Keluarga Mahasiswa ITS?



(Teknik Mesin-ITS) Pada Pasal 1 KDKM, dituliskan bahwa KM ITS merupakan sebuah sistem yang menaungi seluruh aktifitas organisasi kemahasiswaan dalam lingkup institusi pendidikan di ITS. KM ITS berdiri pada tanggal 1 september 2001 yang merupakan hasil dari MUBES III, KM ITS diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa ITS(Pasal 4 KDKM ). Visi KM ITS yaitu Mewujudkan Keluarga Mahasiswa ITS yang mandiri, profesional,  demokratis, dan dinamis yang dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan YME, nilai kejuangan Sepuluh Nopember serta nilai kerakyatan dalam rangka mempelopori pengembangan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Teknologi bagi kesejahteraan masa depan almamater, masyarakat dan bangsa.
Ibarat sebuah negara KM ITS juga memiliki susunan pemerintahan yang sama seperti sistem pemerintahan di indonesia yang terbagi menjadi tiga, yaiutu : Eksekutif, Legislatif, dan Yudikat yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Terdiri dari Organisasi Kemahasiswaan, Lembaga Swadaya Mahasiswa, dan Lembaga minat dan Bakat, kedaulatan tertinggi KM ITS berada di tangan mahasiswa ITS dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Organisasi dan lembaga yang ada di ITS. Organisai Kemahasiswaan yang disebut dengan Ormawa terdiri dari Eksekutif Mahasiswa ITS, Legislatif ITS, dan Yudikatif Mahasiswa ITS. Dalam eksekutif mahasiswa ITS bersifat sebagai pelaksana dalam organisasi kemahasiswaan ITS, dimana didalamnya terdiri Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Lembaga Mahasiswa Fakultas, Daerah Otonomi Politeknik, dan Badan eksekutif Mahasiswa ITS.
logo dewan perwakilan mahasiswa ITS
Lalu untuk lembaga legislatif dijalankan oleh DPM yang idealnya beranggotakan perwakilan dari setiap masing-masing jurusan di ITS. Perwakilan jurusan tersebut biasa disebut dengan senat. Namun hal ini belum sepenuhnya dapat terlaksana karena pada kenyataannya banyak jurusan yang belum mengirimkan wakilnya. Fungsi utama DPM sendiri seperti penjaring aspirasi, kontrol terhadap kinerja BEM ITS, dan Legislasi atau pembuat undang-undang. Untuk jaring aspirasi DPM memiliki beberapa cara untuk mendapatkan aspirasi seperti ASPIRIN (aspirasi online), Jaras Fakultas dan Kotak aspirasi di HOC. Lalu untuk menjalankan fungsi kontrol DPM, menggunakan dasar Undang-undang serta KDKM ITS.
Lembaga yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Maahasiswa. Fungsi MM (singkatan dari Mahkamah Mahasiswa)sendiri mengawasi dalam hal hukum. Dimana MM mampu mengadili dan memberikan sangsi kepada individu atau lembaga terkait apabila telah melanggar atau lalai terhadap suatu Undang-undang atau KDKM ITS. Keanggotaan MM terdiri dari beberapa hakim yang jumlahnya ganjil, untuk kepengurusan tahun 2013/2014 jumlah hakim adalah 7 orang dimana masing-masing hakim memiliki spesialisasi pada bidang hukum tertentu. Namun kondisi yang demikian dirasa kurang ideal dikarenakan banyak mahasiswa KM Its yang belum mengetahui tentang MM itu sendiri.

Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus KM ITS sudah sepantasnya ikut andil dalam kemajuan KM ITS. Karena suatu kemajuan yang tidak dibarengi dengan kerja sama antar pihak terkkait maka akan menjadi angan-angan semata. Maka persiapkan diri kalian dan berkontribusilah untuk kemajuan KM ITS. (M. Firdaus-2013)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *