Pengembangan Biogas di Indonesia

Strategi Pemerintah untuk Pengembangan Biogas selama Pandemi Covid-19

Secara harfiah, biogas berasal dari makhluk hidup, dapat berasal dari kotoran hewan, limbah, dan limbah makanan yang nantinya semua masuk pada proses anaerobic digester atau ruang kedap udara. Dari sisi pemanfaatan biogas bisa sebagai listrik ataupun bahan bakar. Pemanfaatan biogas terbagi menjadi dua, yaitu untuk biogas rumah tangga dan komunal. Menurut Trois, untuk membedakan 2 pemanfaatan biogas tersebut yaitu untuk rumah tangga dari kotoran hewan dan untuk komunal dari kotoran manusia yang biasanya untuk menggantikan LPG.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah mengupayakan beberapa strategi pengembangan biogas. Menurut Kepala Subdit Penyiapan Program Bioenergi, Trois Dilisusendi, pemanfaatan biogas menjadi salah satu target pengembangan energi terbarukan berbasis bioenergi yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), akan tetapi capaian pemanfaatan biogas masih jauh dari target RUEN tahun 2025.

Berdasarkan pendataan implementasi pengembangan biogas yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal EBTKE per tanggal 29 Mei 2020, biogas rumah tangga yang sudah terpasang mencapai 47.505 unit di seluruh wilayah Indonesia dengan menghasilkan biogas sebanyak 75.044,2 m3 per hari. Keseluruhan biogas ini dibangun dengan APBN Kementerian ESDM, Donor (Hivos), Dana Alokasi Khusus, Kementerian/Lembaga lain, dan pihak swasta.

Dalam pengembangan Biogas pasca pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 6 rencana strategis. Pertama, sinkronisasi dan sinergi program pengembangan biogas antar instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta melalui Penyusunan Roadmap Pengembangan Biogas Nasional. Kedua, pengembangan teknologi pemanfaatan biogas yang terintegrasi dengan hal produktif lainnya. Ketiga, optimalisasi sumber-sumber pendanaan pemerintah, swasta, dan hibah dari luar negeri untuk pembiayaan pembangunan dan pengembangan biogas. Keempat, edukasi dan bimbingan teknis bagi penerima biogas. Kelima, melakukan kajian bersama stakeholder terkait kebijakan insentif dan pengalihan subsidi LPG yang diperlukan dalam pengembangan biogas kedepannya. Keenam, koordinasi dengan kementeriaan atau lembaga negara terkait agar pelaku usaha biogas sebagai salah satu kelompok usaha yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dukungan restrukturisasi pembiayaan atau tambahan pembiayaan modal kerja sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2020.

– Muzakki
Source : industri.kontan.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *