Hak Keterbukaan Informasi Bagi Publik

Forum Keterbukaan Informasi Publik oleh Kemenkominfo

Pemenuhan akan informasi publik menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Di Indonesia, peringatan Hari Hak untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011. Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami. Padahal, keterbukaan informasi publik sangat terkait dengan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan korupsi, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, sistem pelayanan publik yang profesiaonal, dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Indonesia bahkan masih berada di urutan ke-61 dari 94 negara dalam indeks keterbukaan informas publik yang dikeluarkan Global Open Data Index 2018.

Banyak kendala yang dihadapi masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di lembaga publik. Padahal, UU keterbukaan informasi telah berlaku. Di sisi lain, masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya tahu dan mengerti apa itu keterbukaan informasi publik. Hak untuk Tahu telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Sehingga, menjadi kewajiban bagi pejabat publik untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat.

Kategori informasi publik menurut UU Nomor 14 Tahun 2008, ada yang bersifat terbuka dan dirahasiakan. Untuk kategori yang terbuka ada beberapa jenis, yang pertama informasi yang diumumkan berkala contohnya informasi tentang profil badan publik, penanggung jawab, pelaksaan program dan kegiatan, jadwal pelaksaan kegiatan, anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlahnya. Yang kedua informasi yang diumumkan serta merta contohnya informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan keteriban umum seperti bencana alam, epidemik, wabah, kekeringan. Lalu informasi publik ysng tersedia setiap saat terdiri atas daftar informasi publik, informasi tentang peraturan, keputusan kebijakan badan publik. Sedangkan untuk informasi yang bersifat rahasia, mencakup rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

Aktor utama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik, pengguna informasi publik, dan pemohonan informasi publik. Badan publik yang menentukan suatu informasi terbuka atau tidak kepada publik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengguna informasi publik, perannya dalam keterbukaan inforasi adalah pada puas atau tidak puasnya mereka terhadap informasi yang diumumkan oleh Badan Publik, melalui berbagai saluran yang tersedia. Jika tidak puas, mereka bisa menjadi pemohon informasi publik. Kemudian, ketika pengguna tersebut sudah menjadi pemohon informasi publik tetapi tidak mendapatkan layanan dari Badan Publik mereka bisa mengajukan sengketa ke komisi informasi.
-Andina
Source : Kompaspedia.kompas.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *